Surat Edaran Nomor : 907/KPU/XII/2015
Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan untuk mengikuti Surat KPU Nomor : 739/KPU/XI/2015, bersama ini KPU mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Surat Nomor : 907/KPU/XII/2015
selengkapnya download disini
Bagikan:
Telah dilihat 3,013 kali